KPU Menemukan 5 Mantan Narapidana Dalam Kasus Korupsi Daftar Bacaleg DPR

KPU Menemukan 5 Mantan Narapidana Dalam Kasus Korupsi Daftar Bacaleg DPR


IDOLACASH - Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik.

"Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam (21/07/2018).

Wahyu mengatakan, kelima bacaleg itu terdiri dari dua orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan satu orang di dapil Jateng VI.

Situs Agen Bola Online Terpercaya Di Indonesia  Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama. Artinya, mereka berasal dari parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan untuk membeberkan asal parpol dari kelima bacaleg tersebut.

"Lama.. Parpol lama. Semua parpol lama," ucap dia menegaskan.

Akibat persoalan ini, KPU memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS kepada kelima bacaleg tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu itu pun menyerahkan ke parpol yang bersangkutan untuk mengganti nama kelimanya dengan bacaleg lain. Tentunya, yang tidak merupakan eks narapidana korupsi dan memenuhi persyaratan.

Situs Agen Bola Online Terpercaya Di Indonesia  Wahyu menuturkan, pihaknya akan menunggu pergantian nama bacaleg hingga tanggal 31 Juli 2018 nanti. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tak juga ada nama pengganti untuk kelima bacaleg tersebut, maka otomatis akan dikosongkan.

"Berarti setelah tanggal itu kan parpol memang tidak memanfaatkan pergantian itu. Iya (dikosongkan)," tutur Wahyu.

Dia menyatakan, parpol yang menaungi kelima bacaleg telah menandatangani pakta integritas sebelumnya. Karenanya KPU pun menyayangkan tindakan parpol yang tetap nekat mendaftarkan mereka yang memiliki riwayat sebagai mantan terpidana korupsi.

Situs Agen Bola Online Terpercaya Di Indonesia  "Ini kan sudah merupakan bukti bahwa imbauan agar parpol tidak mencalonkan kader-kader yang mantan napi koruptor ini kan terbukti tidak efektif," katanya.

Selain perkara korupsi, KPU belum menemukan adanya bacaleg DPR yang merupakan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.



KPU Menemukan 5 Mantan Narapidana Dalam Kasus Korupsi Daftar Bacaleg DPR KPU Menemukan 5 Mantan Narapidana Dalam Kasus Korupsi Daftar Bacaleg DPR Reviewed by Unknown on Juli 22, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.