Mencuri Kendaraan Bermotor Yang Lalu Dijual Lewat Facebook, Ketiga Pemuda Berhasil Diciduk Polisi

Mencuri Kendaraan Bermotor Yang Lalu Dijual Lewat Facebook, Ketiga Pemuda Berhasil Diciduk Polisi



IDOLACASH - Dengan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat spesialis pencurian sepeda motor (ranmor) yang sering beraksi di beberapa kawasan di ibu kota. Aksi komplotan yang beranggotakan tiga pemuda ini berakhir usai ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan milik warga bernama Zubir (58) di Jalan Biru Laut 3, RT 4 RW 11, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/07/2018).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku lebih dahulu berkeliling kampung untuk mengincar sepeda motor yang terparkir di luar teras rumah warga.

"Setelah melintas di sekitar TKP, pelaku menentukan sasaran sepeda motor yang diparkir di TKP dan tidak dikunci," kata Nico, Rabu (11/07/2018).

Bekas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan, setelah berhasil melakukan kejahatannya, mereka menjualnya di media sosial Facebook.

"Riski alias Botak (17) berperan mengunggah foto-foto sepeda motor hasil kejahatan melalui akun FB pribadi. Pelaku ditangkap di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Perannya memasarkan di FB dan menjual sepeda motor hasil pencurian," kata Nico.

Selain Riski, polisi juga menangkap Handi Prayogo (17) yang berperan sebagai otak dalam aksi pencurian. Saat melancarkan aksinya, Handi kerap ditemani rekannya bernama Perdana Sukmaditya alias Didit.

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Timur," ujarnya.

Dalam penangkapan, polisi berhasil berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku dijual para pelaku. Kendaraan hasil curian itu di antaranya Yamaha Mio Soul warna merah dan Suzuki Satria F warna hitam.

"Satu unit Yamaha Mio GT warna putih yang biasa digunakan para pelaku saat melancarkan aksi pencurian juga turut disita polisi," pungkasnya.

Kini ketiga pemuda tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Mencuri Kendaraan Bermotor Yang Lalu Dijual Lewat Facebook, Ketiga Pemuda Berhasil Diciduk Polisi Mencuri Kendaraan Bermotor Yang Lalu Dijual Lewat Facebook, Ketiga Pemuda Berhasil Diciduk Polisi Reviewed by Unknown on Juli 11, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.