Dalam Mencari Tersangka Baru Dengan Kasus P2SEM, Kejati Jatim Akan Pannggil 15 Anggota DPRD

Dalam Mencari Tersangka Baru Dengan Kasus P2SEM, Kejati Jatim Akan Panggil 15 Anggota DPRD



IDOLACASH - Bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur konsisten mengusut dugaan kasus mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang terjadi pada tahun 2008 silam.

Bahkan rencananya, korps Adhiyaksa ini akan segera menetapkan tersangka baru setelah lebih dulu memeriksa 15 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin hingga Kamis minggu depan.

"Ada 15 (anggota dewan) yang kami panggil. Semoga ada titik terang," kata Kajati Jawa Timur, Sunarta di kantornya, Jalan A. Yani, Surabaya, Jumat (27/07/2018).

15 Saksi yang akan dipanggil ini, lanjutnya, merupakan pengembangan atas pemeriksaan empat saksi sebelumnya. Yaitu pada minggu lalu. Salah satunya termasuk saksi kunci dr Bagoes Soetjipto, selaku penyalur dana hibah P2SEM. Beberapa di antaranya adalah terduga penerima duit haram itu dari Pemprov Jawa Timur.

Dari keterangan empat saksi itu, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus P2SEM. Sehingga, penyidik Kejati Jawa Timur harus memanggil 15 anggota dewan yang dimaksud, untuk mengkroscek keterangan empat saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"Dari keterangan saksi mengarah ke sana (anggota dewan). Nanti setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka)," tegasnya.

Tapi, masih kata Sunarta, "Yang 15 ini (anggota dewan) belum tentu juga (terlibat). Makanya harus dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Akan diperiksa secara maraton

Senada, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota dewan tersebut akan diperiksa secara maraton mulai Senin hingga Kamis mendatang.

Tujuan untuk memperkuat alat bukti yang mengarah adanya dugaan keterlibatan para wakil rakyat dalam kasus korupsi bermodus bagi-bagi dana dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif tersebut.

"Saat ini masih Puldata (pengumpulan data). Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan)," terang mantan Kajari Surabaya ini.

Seperti diketahui, dalam kasus mega korupsi P2SEM di era Gubernur Imam Utomo di tahun 2008 ini, Kejati Jawa Timur telah menjerat sekitar 25 orang sebagai terpidana. Salah satunya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya.
Dalam Mencari Tersangka Baru Dengan Kasus P2SEM, Kejati Jatim Akan Pannggil 15 Anggota DPRD Dalam Mencari Tersangka Baru Dengan Kasus P2SEM, Kejati Jatim Akan Pannggil 15 Anggota DPRD Reviewed by Unknown on Juli 27, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:


Diberdayakan oleh Blogger.